Nasib Sambo Sekarang Ini

Nasib Sambo Sekarang Ini

Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba

Dok. detikcom - detikNews

Selasa, 26 Des 2023 11:59 WIB

Jakarta - Kasus polisi tembak polisi sempat menggegerkan Tanah Air setahun terakhir. Vonis sang dalang kejadian, Ferdy Sambo pun berakhir seumur hidup di Lapas Salemba.

Kumpulan Berita Nasib Ferdy Sambo Terbaru Dan Terkini

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:36 WIB

Partner Poptren | 15:50 WIB

Partner Serang | 13:54 WIB

Partner Selebtek | 14:00 WIB

TRIBUNNEWS.com - Vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan kawan-kawan, memasuki babak baru.

Kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, menghadapi babak baru perjalanan hukum mereka.

Untuk Bharada Eliezer, pria asal Manado, Sulawesi Utara ini sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan keluarnya Bharada Eliezer ini lantaran mendapatkan bebas bersyarat.

Diketahui, Bharada Eliezer seharusnya dijadwalkan bebas pada 31 Januari 2024 usai ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Karena itu, status Bharada Eliezer saat ini sudah berganti dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Vonis Berkurang Separuh, MA Putuskan Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara

Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Tetapi, vonis yang dijatuhkan MA pada Ferdy Sambo itu tidak bulat.

Dua dari lima hakim MA, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti, yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, dissenting opinion alias berbeda pendapat.

Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Selain Ferdy Sambo, MA juga turut menganulir vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Awal Juli 2022, Ferdy Sambo masih memegang jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat Irjen alias Jenderal Polisi Bintang Dua. Saat itu Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh dan power yang sangat besar.

Tak sedikit orang yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo "Jenderal Bintang Dua rasa Bintang Lima". Dari kalimat itu juga tergambar jelas bagaimana pengaruh dan power yang dimiliki Ferdy Sambo.

Namun siapa sangka satu bulan kemudian jabatan Kadiv Propam Polri yang diduduki Ferdy Sambo itu hilang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Lima hari setelah dicopot sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kemudian menyandang status tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Status tersangka resmi disandang Ferdy Sambo pada tanggal 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo semakin terpuruk. Jabatan, kekuasaan, dan kehidupan yang nyaman hilang dalam hitungan waktu yang sekejap.

Kemudian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tanggal 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias di-PTDH-kan dari anggota kepolisian. Artinya sejak hari itu Ferdy Sambo bukan lagi seorang polisi.

Ferdy Sambo yang memiliki jabatan penting, memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar, dihormati dan disegani, serta karir yang moncer kini tiada lagi. Ferdy Sambo berubah menjadi pesakitan. Hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti di depan mata.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) pun demikian. Sebagaimana sang suami, PC pun kehilangan segalanya. PC kehilangan kekuasaan dan kehidupan yang nyaman. Semua hilang dalam hitungan waktu yang tidak lama.

Ferdy Sambo dan PC benar-benar bernasib malang. Hal itu karena tidak bisa mengendalikan diri, yaitu menghilangkan nyawa orang lain, semua harus dibayar mahal dengan semua yang mereka miliki.

Lihat Humaniora Selengkapnya

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.

"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup. Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti kepada detikcom.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak juga 'Mahfud Md Bicara Kasus Sambo: Salah Satu Prestasi LPSK'

[Gambas:Video 20detik]